Sejarah Pembentukan

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

 

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 25 Tahun 2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016). DPPKB merupakan unsur pelaksana urusan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DPPKB Kabupaten Tapin, melaksanakan penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Tapin khusus dan sesuai dengan tugas pokok adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan daerah dibidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan serta peningkatan kualitas Keluarga Berencana dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga.