Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
25 Tahun 2016 tanggal 02 Desember 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten
Tapin Tahun 2016). DPPKB merupakan unsur pelaksana urusan yang menjadi kewenangan daerah dibidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
DPPKB
Kabupaten Tapin, melaksanakan penyusunan rencana pembangunan
daerah Kabupaten Tapin khusus dan sesuai dengan tugas pokok adalah melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijaksanaan daerah dibidang
Pengendalian Penduduk, Penyuluhan Dan Penggerakan serta peningkatan kualitas Keluarga Berencana
dan Ketahanan Kesejahteraan Keluarga.