RAPAT KOORDINASI TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TPPS) KABUPATEN TAPIN TAHUN 2023

27 April 2023 06:08:48 Admin : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Editor : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Komitmen Pemerintah lndonesia dalam rangka melakukan Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat mengeluarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting lndonesia Tahun 2021-2024 yang bertujuan agar pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dapat dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksanaan melalui koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan konvergensi, baik pada perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasinya di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah  desa dan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan. Dalam percepatan penurunan stunting dibutuhkan keterlibatan semua pihak agar prevalensi turun hingga 14% pada 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Tapin nomor.188.45/091/KUM/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tapin yang dibentuk ditingkat kabupaten, dan dibentuk juga TPPS ditingkat Kecamatan serta desa/kelurahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pertemuan Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota bagi Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk mendapatkan pemahaman bersama dan menguatkan komitmen terkait kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat Kab/Kota dan tingkat Kecamatan.

Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakannya Pertemuan Rapat Koordinasi TPPS Tingkat Kabupaten Tapin TA. 2023 agar dapat membangun dan meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergi lintas sektoral di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta desa/kelurahan. Rapat Koordinasi TPPS Tingkat Kabupaten juga agar dapat merumuskan strategi, langkah-langkah dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten Tapin  tahun 2023 hingga tahun 2024 dan Menetapkan Desa Lokus Stunting Tahun 2024.

Narasumber dalam kegiatan pertemuan ini adalah berasal dari unsur TPPS Kabupaten Tapin yaitu Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan, adapun materi yang disampaikan yaitu Peran TPPS Kab/Kota dan Paparan Data Keluarga berisiko stunting dan Data EPPGBM per Desa sebagai data Dasar Penentuan Desa Lokus Stunting Tahun 2024, dan peserta yang diundang berasal dari TPPS Kabupaten Tapin dengan total peserta sejumlah 100 orang.

Kesimpulan dan hasil kesepakatan kegiatan rapat koordinasi TPPS yaitu, telah ditetapkan desa lokus stunting yaitu 135 desa/kelurahan di Kabupaten Tapin. Seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Tapin menjadi desa lokus stunting Tahun 2024. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah membuat SK desa Lokus tersebut, dan akan di adakan kegiatan Rembuk Stunting di Tingkat Kabupaten dengan membahas rencana kegiatan percepatan penurunan stunting Tahun 2024 dan rancangan bentuk anggaran untuk percepatan penurunan stunting Kabupaten Tapin.