Komitmen Pemerintah lndonesia dalam rangka melakukan Percepatan Penurunan Stunting diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat mengeluarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting lndonesia Tahun 2021-2024 yang bertujuan agar pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dapat dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spasial, serta mengedepankan kualitas pelaksanaan melalui koordinasi, sinergi, sinkronisasi dan konvergensi, baik pada perencanaan, pelaksanaan, termasuk pemantauan dan evaluasinya di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah desa dan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan. Dalam percepatan penurunan stunting dibutuhkan keterlibatan semua pihak agar prevalensi turun hingga 14% pada 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Tapin nomor.188.45/091/KUM/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tapin yang dibentuk ditingkat kabupaten, dan dibentuk juga TPPS ditingkat Kecamatan serta desa/kelurahan.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu dilaksanakannya Pertemuan
Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota bagi
Tim Percepatan Penurunan Stunting untuk mendapatkan
pemahaman bersama dan menguatkan komitmen terkait kegiatan percepatan penurunan
stunting di tingkat Kab/Kota dan tingkat Kecamatan.
Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakannya Pertemuan Rapat
Koordinasi TPPS Tingkat
Kabupaten Tapin TA. 2023 agar dapat membangun dan meningkatkan koordinasi,
komunikasi dan sinergi lintas sektoral di
tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta desa/kelurahan. Rapat Koordinasi TPPS Tingkat
Kabupaten juga agar dapat merumuskan strategi, langkah-langkah dan komitmen
bersama dalam upaya percepatan penurunan
stunting di tingkat Kabupaten Tapin tahun 2023 hingga tahun 2024 dan Menetapkan
Desa Lokus Stunting Tahun 2024.
Narasumber dalam kegiatan pertemuan ini adalah
berasal dari unsur TPPS Kabupaten Tapin yaitu Dinas PPKB dan Dinas Kesehatan,
adapun materi yang disampaikan yaitu Peran TPPS Kab/Kota dan Paparan Data
Keluarga berisiko stunting dan Data EPPGBM per Desa sebagai data Dasar
Penentuan Desa Lokus Stunting Tahun 2024, dan peserta yang diundang berasal
dari TPPS Kabupaten Tapin dengan total peserta sejumlah 100 orang.
Kesimpulan dan hasil kesepakatan kegiatan rapat
koordinasi TPPS yaitu, telah ditetapkan desa lokus stunting yaitu 135
desa/kelurahan di Kabupaten Tapin. Seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Tapin
menjadi desa lokus stunting Tahun 2024. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini
adalah membuat SK desa Lokus tersebut, dan akan di adakan kegiatan Rembuk
Stunting di Tingkat Kabupaten dengan membahas rencana kegiatan percepatan
penurunan stunting Tahun 2024 dan rancangan bentuk anggaran untuk percepatan
penurunan stunting Kabupaten Tapin.
RANTAU, Selasa, 11 Maret 2025, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapin menggelar acara Rembuk Stunting Kabupaten Tapin Tahun 2025 yang b...
RANTAU, Kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bersama Cegah Anak dari Stunting (BAGASING) dilaksanakan...
RANTAU, 13 Maret 2025 Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapin bersama PKB/PLKB dan DWP Kabupaten Tapin b...
RANTAU, 5 Maret 2025 – DPPKB Kabupaten Tapin menggelar Pertemuan Pra Rembuk Stunting untuk mempersiapkan program konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting...